114 total pengunjung, 3 pengunjung hari ini
Pelaksanaan Ketentuan PPKM Mikro Kota Malang
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan dengan memperhatikan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021, berikut disampaikan substansi pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Malang yang berlaku mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021.
Perubahan PPKM Jilid 2 dan PPKM Mikro
Beberapa perubahan dibandingkan PPKM jilid 2 adalah Kapasitas WFO menjadi 50%, Jam Operasional Resto/Cafe diperpanjang sampai dengan pukul 22.00 WIB, Jam Operasional PKL sampai pukul 24.00 WIB dan Jam Operasional Mall/Pusat Perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Semoga kebijakan ini dan kepatuhan kita bersama dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
Info Grafik PPKM Mikro Kota Malang
Post Disclaimer
Informasi yang terkandung dalam posting ini hanya untuk tujuan informasi umum. Informasi ini disediakan oleh Ketentuan PPKM Mikro Kota Malang dan meskipun kami berusaha keras untuk menjaga informasi tetap mutakhir dan benar, kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun, tersurat maupun tersirat, tentang kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan dengan sehubungan dengan situs web atau informasi, produk, layanan, atau gambar terkait yang terkandung di pos untuk tujuan apa pun.
Negaraku Indonesia